Find Us On Social Media :

Besaran Tunjangannya Emang Bikin Orang Terbuai, Nyatanya Kini Banyak PNS yang Was-was akan Nasib Pekerjaannya, Aturan Berikut Bisa Buat Anggota Mudah Dipecat

Ilustrasi PNS

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Lagaknya Bak Sultan, Tak Segan Isi Saldo TimeZone Hingga Ratusan Juta dalam Semalam, Bos PS Store Ngaku Dijebak Saat Diciduk Bea Cukai Gara-gara HP Ilegal

Pemberhentian

Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: Tembakkan Rudal dari dalam Perut Bumi, Iran Sengaja Buat Amerika Serikat dan Israel Ketakutan, Mantap Klaim Teluk Persia adalah Wilayah Miliknya Sendiri

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.