Find Us On Social Media :

Aromanya Semakin Kuat di Depan Mata, Gaji ke-13 PNS Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Kementerian Keuangan Janji Semua Bakal Cair di Pertengahan Agustus

Ilustrasi

Gridhot.ID - Gaji k-13 para Aparatur Sipil Negara benar-benar sudah di depan mata.

Pemerintah menyatakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan bakal digulirkan pada Agustus 2020 ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Guru Ngaji di Banten Ini Tiba-tiba Meninggal Dunia Saat Tengah Menyembelih Sapi, Tersungkur Sambil Membawa Golok, Begini Kronologinya

Dia pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8).

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Belum Genap 1 Bulan Nikahi Rey Mbayang, Dinda Hauw Kepergok Komentari Foto Rizky Billar dengan Kalimat Menohok, Netizen: Inget Batasan Mbak, Jaga Perasaan Suami!

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Heboh! Tiba-tiba Datang Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Pria Ini Langsung Tampung Darah Segar dan Tenggak Habis

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," kata mantan Direktur Bank Dunia ini beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sabar, pencairan gaji ke -13 tinggal tunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

(*)