Sambil mengenakan baju tahanan berwarna orange Edo Putra dan temannya tertunduk lesu.
Pantauan TribunJakarta.com tangan kedua pemuda itu terlihat diborgol kuat.
Anom menjelaskan, tersangka mengunggah video tersebut pada Jumat (31/7/2020).
Setelah beberapa menit video itu diunggah, langsung menimbulkan kegaduhan warganet.
Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.
"Dari perkara ini, kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Keluarga Minta Edo Putra Dilepaskan
Paman YouTuber Edo Putra, Makmun mengatakan, prank kantong daging isi sampah yang dilakukan Edo hanya settingan.