Find Us On Social Media :

Batal Bawa Masalah Rebutan Warisan Pendiri Sinar Mas ke Pengadilan, Freddy Wijaya Punya Permintaan Setelah Cabut Gugatan, Begini Isinya

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja

Gridhot.ID - Freddy Wijaya memang sudah mencabut gugatannya.

Anak pendiri Sinar Mas Group, Freddy Wijaya langsung angkat bicara terkait pencabutan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu dan kalau memangnya ada, saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut," jelas Freddy kepada wartawan, Senin (3/8).

Baca Juga: Kecantikan Nia Ramadhani Kalah Telak, Sosok Ini Banjir Pujian Saat Foto Bareng Keluarga Bakrie, Netizen: Paling Bersinar...

Sebelumnya, Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan.

Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna.

Baca Juga: Dulu Hidup Susah dan Tak Ada Biaya Berobat, Rizky Febian Pernah Divonis Hanya Bertahan Hidup 6 Bulan Karena Hal Ini

Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut.

Majelis Hakim memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Ngawur! Bambang Soesatyo Mengaku Tak Pernah Minta Kapolri Idam Azis Izinkan Warga Sipil Punya Senpi Kaliber 9 MM, Sang Ketua MPR: Jangan Percaya Pelintiran Berita