Find Us On Social Media :

Batal Bawa Masalah Rebutan Warisan Pendiri Sinar Mas ke Pengadilan, Freddy Wijaya Punya Permintaan Setelah Cabut Gugatan, Begini Isinya

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.

"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Pernah Tinggal di Rumah Bekas Kuburan, Cinta Laura Ngaku Alami Kejadian Mistis, Lihat Sosok Berlidah Panjang Mirip Sang Bunda Hingga Hampir Tenggelam Karena Hal Ini

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas.

(*)