GridHot.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat membuat publik heboh.
Betapa tidak, Bamsoet tiba-tibamemberikan usulan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar mantan Ketua DPR itu, Minggu (2/8/2020), sebaimana dilansir dari Surya.co.id.
Ketentuan soal penggunaan senjata oleh sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri dan TNI Untuk Kepentingan Bela Diri.
Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, senjata api peluru gas.
Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32.
Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.
Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.