Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, dirinya berencana menggelar pertanding Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.
Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI.
Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik.
Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari.
"Sebelum lomba para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine."
"Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan," ujar Bamsoet.
Source | : | Surya.co.id,tribunnews.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar