Sehari kemudian, Bamsoet meluruskan kabar yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.
Menurut Bamsoet, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelitir.
"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," tegas Bamsoet lewat keterangan persnya, Senin (3/8/2020).
Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test.
Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.
Mantan Ketua Komisi III DPR dan Mantan Ketua DPR RI itu menegaskan, kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan.
Source | : | Surya.co.id,tribunnews.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar