Gridhot.ID - Freddy Wijaya memang sudah mencabut gugatannya.
Anak pendiri Sinar Mas Group, Freddy Wijaya langsung angkat bicara terkait pencabutan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu dan kalau memangnya ada, saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut," jelas Freddy kepada wartawan, Senin (3/8).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan.
Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna.
Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut.
Majelis Hakim memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.