Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Koruptor Tak Bisa Cari Jalan Tikus Lagi, MA Keluarkan Aturan Baru untuk Hukum Para Maling Duit Rakyat

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

GridHot.ID - Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaiakan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Komjen Listyo Prabowo Jemput Sendiri Djoko Tjandra Tuk Selesaikan Titah Jokowi, Aksinya Turun Tangan Langsung Timbulkan Spekulasi, Diduga Berkaitan dengan Masa Pensiun Idham Aziz, Persaingan Posisi?

Adapun, pada intinya beleid ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

MA dalam pertimbangannya merilis Perma 1/2020 adalah untuk menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," ungkap pertimbangan poin b dalam Perma tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Nasib Djoko Tjandra dan Brigjend Pol Prasetijo Utomo, Akankah Buronan dan Polisi yang Muluskan Pelariannya Dijebloskan dalam Sel yang Sama?