Find Us On Social Media :

Pemerintah Gembar-gembor Pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 Juta Dapat BLT, Siapa Saja yang Bisa Menerima? Ini Syaratnya

Erick Thohir sebut pemerintah akan gelontorkan dana bantuan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta

Syarat karyawan dapat Rp 600.000 per bulan

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan fokus bantuan pemerintah adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. “Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dikutip Kontan, Kamis (6/8/2020).

Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Baru Diangkat Jadi Komisaris Utama Asabri, Politikus Gerindra Fary Djemi Francis Sudah Dapat 3 Tugas Penting yang Wajib Diselesaikan, Siap-siap Kelola Uang Prajurit Satu Indonesia

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.

Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.

 Baca Juga: Viral! Digerebek Istri Sah Saat Berduaan di dalam Mobil dengan Anggota DPRD, Pegawai BUMN Ini Nyaris Ditelanjangi

“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini syarat karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat Rp 600.000 dari pemerintah (*)