Find Us On Social Media :

Terus Digodok Habis-habisan, Subsidi Gaji Dipastikan Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sang Menteri: Ini Sebagai Apresiasi...

Ilustrasi Gaji

Gridhot.ID - Pemerintah lagi-lagi mengingatkan terkait program subsidi gaji yang bakal segera dilaksanakan.

Pemerintah dilaporkan sebelumnya akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Mengerikan, Ikan Purba Sebesar Manusia Ini Ditemukan Mati dalam Kondisi Hamil, Lilitan Sampah Plastik Jadi Malaikat Pencabut Nyawa Sang Predator Langka

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total 2,4 juta ini akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Ciut Nyali Usai Dilaporkan ke Polda Bali, Jerinx SID Minta Maaf Soal Ocehannya yang Sebut IDI Kacung WHO: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan

Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak 2 kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Baca Juga: PR 3 Halamannya Disobek 'Kocheng Oren', Bocah Ini Meracau di depan Kucingnya yang Santai Rebahan Tanpa Dosa, Sang Ibu: Gimana Mau Menolong?

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Adapun, Ida mengatakan subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terkena Jeratan Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah Tiba-tiba Muncul Lagi Asyik Olahraga Bareng Sandiaga Uno, Begini Aksi Sang Selebgram

Untuk menjalankan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Stimulus ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta.

(*)