Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, pemilik First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Mereka meminta harta yang dirampas negara dikembalikan kepada para jemaah yang gagal diberangkatkan.
Draft Peninjauan Kembali (PK) diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, mereka juga melengkapi sejumlah bukti terkait putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.
"Jadi kalau soal bukti baru, yang kami punya adalah putusan perdata dan perjanjian-perjanjian," ujar anggota tim pengacara, Boris Tampubolon.
"Bukti yang kami punya ini arahannya sebenarnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First Travel," ujarnya.