Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Dapat Rp 300 Juta untuk Urus Surat Jalan Sang Koruptor, Jabatan dan Riwayatnya di Kepolisian Ternyata Tak Sembarangan

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Dengan penetapan empat tersangka baru ini, maka secara keseluruhan sudah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Keenam tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dari enam orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Sementara satu orang lagi, yakni Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Bravo Densus 88!, Ciduk 15 Terduga Teroris JAD yang Diburu Besar-besaran, Ini Peran dan Keterlibatannya untuk Ali Kalora, Sudah Baiat ke Amir ISIS Baru

"Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor," kata Argo.

Libatkan KPK

Di kesempatan yang sama Argo menyebut bahwa dalam kasus ini Polri turut melibatkan KPK.

Hal itu untuk membuktikan bahwa Polri transparan dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi.

"Hari ini kami sengaja menghadiri gelar perkara masalah kasus JTS. Kami deputi penindakan KPK mengapresiasi Kabareskrim, kami nilai luar dalam apa yang dilakukan Bareskrim sudah on the track," ujar Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.

Baca Juga: Cinta Sehidup Semati, Pria Ini 'Bangkitkan' Istrinya yang Meninggal karena Kecelakaan dengan Cara Unik, Kini Sang Istri Akan Menjadi Abadi di Kehidupannya