Find Us On Social Media :

Temui Titik Terang, Kejagung Ungkap Fakta Baru Jaksa Pemeras 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu, Sejumlah Petinggi Kejari Inhu Disebut Ikut Terlibat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan

 

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu diberitakan tentang puluhan kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu yang mengundurkan diri.

63 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu diduga diperas oleh sejumlah oknum jaksa nakal.

Pemeriksaan atas kasus tersebut pun membuahkan hasil.

Baca Juga: Tonton Video Sang Putra Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19, Begini Ekspresi Ibunda Jaksa Fedrik Adhar, Hanya Diam Seribu Bahasa Hingga Tak Ada Air Mata yang Keluar

Terungkap fakta baru dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang membuat 63 kepala SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau mengundurkan diri.

Kini ada tiga jaksa menjadi tersangka dugaan pemerasan kepala SMP dan tiga kepala seksi juga diduga terlibat.

Status tersangka yang disematkan kepada ketiga jaksa di Inhu itu diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Sang Ibu Tak Miliki Firasat Apapun Atas Kabar Duka Putranya, Viral Video Fedrik Adhar Kenakan Ventilator, Terungkap Penyakit yang Diderita Jaksa Kasus Novel Baswedan

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

" Tersangka inisial HS, Kepala Kejari Inhu.

Kedua, inisialnya OAP, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu.

Ketiga, inisialnya RFR, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu," ucap Hari.

 Baca Juga: Ingat Fedrik Adhar? Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Dikabarkan Meninggal Dunia, Rekan Sejawat: Infonya Setelah Pulang dari Baturaja

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hari menuturkan, setelah muncul pemberitaan mengenai mundurnya kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau langsung melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Ibu Bhayangkari, Jaksa Pinangki Disebut Sosok Ini Tak Pernah Urus Mantan Suami dan Dilamar Pria Lain Sebelum Meninggal: Itu Membuat Beliau Syok

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana.

Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat di Kejari Indragiri Hulu.

Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yaitu, Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

Baca Juga: Rahasia di Balik Kehidupan Jaksa Pinangki Terbongkar, Pernah Larut dalam Narkoba Saat SMA Sampai Jadi Pelakor Demi Karirnya Sekarang

Hari mengatakan, keenamnya lalu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

"Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural," tutur dia.

Sementara, dugaan tindak pidana yang ada diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menanganinya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Cuma Kroco, Calon Besan Eks PM Malaysia Disebut-sebut Miliki Andil Besar Atas Pelarian Djoko Tjandra, Bagaimana Perannya?

Setelah menetapkan tiga tersangka, Hari mengatakan, proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan.

Diberitakan, penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa di Kejari Inhu terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SM) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau membuahkan hasil.

Tiga orang jaksa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Perihal ini disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Dia menyebutkan, tiga jaksa dari Kejari Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, OAP dan RFR.

Baca Juga: Operasi Hidung Sampai Amerika Hingga Doyan Pamer Gaya Hidup Mewah, Terbongkar Jumlah Gaji Jaksa Pinangki yang Sebenarnya, Uang Haram Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra Antarkannya Masuk Penjara

"Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14/8/2020).

Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Taufik.

Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak membantah soal tiga jaksa di Kejari Inhu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepala sekolah SMP se-Kabupaten Inhu.

"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung.

Baca Juga: Statusnya PNS Eselon 4, Jaksa Pinangki Ketahuan Doyan Operasi Plastik di Luar Negeri, Hidungnya Saja Serharga Hampir Setengah Miliar

Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," singkat Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Baru Jaksa Pemeras 63 Kepala SMP di Inhu Riau, Kepala Kejari Terlibat dan Jadi Tersangka (*)