GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat banyak sorotan.
Terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra alias Joker.
Jaksa Pinangki diduga telah menerima suap sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar rupiah dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi,Jaksa Pinangki dikenal memiliki gaya hidup glamour.
Dia diberitakan gemar plesiran ke luar negeri dengan fasilitas kelas atas, bahkan pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat.
Lalu, berapa sebenarnya gaji resmi Pinangki sebagai jaksa?
Dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.