Kakek 68 Tahun Ini Pasrah Jalan Masuk Rumahnya Bersama Sang Istri Ditutup Tembok Batako Tinggi, Keluar Rumah Sampai Harus Minta Bantuan Polisi, 3 Kali Sidang Selalu Kalah Sampai Harus Undur Diri

Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:25
via Kompas.com

Akses jalan masuk keluar rumah milik Hamzah terhalang dinding batako yang dibangun tetangganya di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (17/8/2020).

Gridhot.ID - Kasus sengketa masalah lahan kembali terjadi.

Sayangnya kali ini, kasus tersebut menimpa pasangan lansia yang sudah kebingungan untuk hidup di huniannya.

Suami istri lanjut usia bingung hendak masuk ke rumahnya karena jalan ke sana tertutup tembok batako yang dibangun Haji Rahmat.

Haji Rahmat menutup akses jalan masuk keluar rumah Hamzah sejak Sabtu (15/8/2020).

Hamzah dan Halimah sudah lama tinggal di rumah mereka di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bukan Karena Cinta, Ahok Akhirnya Ungkap Alasannya Nikahi Puput Nastiti Devi, Mantan Suami Veronica Tan: Garis Tangannya Sama

Sudah lama Hamzah dan istrinya menetap di lahan hibah milik Daeng Mangka.

Lantaran sulit keluar rumahnya, Halimah terpaksa dibantu oleh polisi.

Hamzah bercerita, saat ia dan istrinya sedang di dalam rumah, si pemilik lahar membangun dinding batako.

"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup," ucap Hamzah di rumah kerabatnya pada Senin (17/8/2020).

"Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," Hamzah menambahkan.

Baca Juga: Temui Titik Terang, Kejagung Ungkap Fakta Baru Jaksa Pemeras 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu, Sejumlah Petinggi Kejari Inhu Disebut Ikut Terlibat

Hamzah dan istrinya hanya membawa pakaian secukupnya saat keluar rumah mereka.

Barang-barang miliknya belum sempat ia pindahkan, karena tembok batako sudah setinggi rumahnya.

"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai."

"Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," beber dia.

Kakek 68 tahun itu tinggal bersama istrinya di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah mereka.

Baca Juga: Wajah Putri Kecilnya Hiasi Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus, Orang Tua Ananda Saubaki Kaget, Ceritakan Awal Mula Anaknya Dipotret, Singgung Kerahasiaan

Hamzah mengklaim status tanah di depan rumahnya sudah dibebaskan pemerintah sehingga tak bisa lagi diperjualbelikan.

Masalah muncul saat Haji Rahmat membeli tanah di lokasi tersebut dari Daeng Mangka.

Menurut Hamzah tanah yang dibeli oleh Haji Rahmat hanya 3x5 meter persegi.

Masih kata dia, Haji Rahmat mendirikan dinding batako di lahan depan rumahnya yang memiliki luas 8,5 meter persegi.

Hamzah tak bisa berbuat banyak karena pembangunan dinding tanpa permisi dan dikawal pemilik lahan dan lurah setempat.

Baca Juga: Semakin Ganas, Virus Corona yang Ditemukan di Singapura dan Malaysia Ini Bisa Bermutasi 10 Kali Lipat Lebih Menular, Kok Bisa?

"Yang dimenangkan di pengadilan cuma 3x5 meter persegi," kata Hamzah.

"Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," ia menegaskan.

Rumah Hamzah di atas tanah hibah

Lurah Kassi-kassi, Nurdado, mengatakan Hamzah tinggal di tanah hibah milik Daeng Mangka.

Selama puluhan tahun, Hamzah tinggal di rumah tersebut bersama istrinya.

Baca Juga: Urusannya dengan China Soal Kedaulatan Wilayah Sama-sama Belum Kelar, Kedua Negara Asean Ini Malah Dirundung Konflik Panas, Kasus Kematian Nelayan Jadi Pemicunya

Menurut Nurdado, Hamzah tak memiliki hak atas lahan di sekitar rumahnya.

Termasuk akses jalan masuk menuju rumahnya.

Sudah tiga kali Hazmah mengajukan gugatan, namun seluruhnya ditolak oleh pengadilan.

Gugatan dimenangkan oleh Haji Rahmat pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat.

"Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon pada Senin malam.

Baca Juga: Bertitik Tolak Konflik Timor Leste, Jakarta Hampir Diluluh Lantahkan Jika Australia Jadi Membom Pakai F-111, Negeri Kanguru Auto Mundur Karena Ini

"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama Haji Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat dan alas hak tanah," kata Nurdado.

Dikatakan Nurdado, Haji Rahmat membeli lahan seluas 8,5 meter, bukan 3x5 meter persegi seperti klaim Hamzah.

Haji Rahmat membeli lahan tersebut pada 2016 lalu.

Penutupan jalan sepengetahuan Hamzah

Nurdado mengatakan, penutupan akses jalan tersebut diketahui oleh Hamzah.

Baca Juga: Kelasnya Tak Main-main Lagi, Kuat dan Punya Hak yang Diakui PBB, Militer Indonesia 'Didaulat' Jadi Pemimpin Asean Lawan China

Menurutnya, Haji Rahmat pemilik lahan sudah beberapa kali meminta bantuan ke aparat pemerintah untuk memediasinya dengan Hamzah.

Pihaknya juga sudah mendatangi rumah Hamzah terkait status gugatan tanah tersebut.

Namun, Nurdado menyebut jika Hamzah seakan tidak kooperatif.

"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.

Rencananya, Nurdado akan mempertemukan kembali pemilik lahan dengan Hamzah.

Baca Juga: Meregang Nyawa 3 Orang, Warga Banten Disambar Petir Secara Massal Saat Nekat Main Bola di Bawah Cuaca Mendung, Berikut Kronologinya

Ia memastikan Hamzah masih memiliki akses masuk yakni jalan setapak di belakang rumahnya.

"Persoalannya itu, jalan yang dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujar Hamzah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tembok Haji Rahmat Halangi Suami Istri Lansia Masuk Rumahnya, Lurah Jelaskan Duduk Perkara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribun Jakarta