Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Temui Titik Terang, Kejagung Ungkap Fakta Baru Jaksa Pemeras 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu, Sejumlah Petinggi Kejari Inhu Disebut Ikut Terlibat

Desy Kurniasari - Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:25
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan
Kompas.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu diberitakan tentang puluhan kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu yang mengundurkan diri.

63 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu diduga diperas oleh sejumlah oknum jaksa nakal.

Pemeriksaan atas kasus tersebut pun membuahkan hasil.

Baca Juga: Tonton Video Sang Putra Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19, Begini Ekspresi Ibunda Jaksa Fedrik Adhar, Hanya Diam Seribu Bahasa Hingga Tak Ada Air Mata yang Keluar

Terungkap fakta baru dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang membuat 63 kepala SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau mengundurkan diri.

Kini ada tiga jaksa menjadi tersangka dugaan pemerasan kepala SMP dan tiga kepala seksi juga diduga terlibat.

Status tersangka yang disematkan kepada ketiga jaksa di Inhu itu diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Sang Ibu Tak Miliki Firasat Apapun Atas Kabar Duka Putranya, Viral Video Fedrik Adhar Kenakan Ventilator, Terungkap Penyakit yang Diderita Jaksa Kasus Novel Baswedan

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

" Tersangka inisial HS, Kepala Kejari Inhu.

Kedua, inisialnya OAP, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu.

Ketiga, inisialnya RFR, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu," ucap Hari.

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x