" Tersangka inisial HS, Kepala Kejari Inhu.
Kedua, inisialnya OAP, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu.
Ketiga, inisialnya RFR, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu," ucap Hari.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari menuturkan, setelah muncul pemberitaan mengenai mundurnya kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau langsung melakukan klarifikasi.
Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana.
Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar