Tiga orang jaksa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Perihal ini disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).
Dia menyebutkan, tiga jaksa dari Kejari Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, OAP dan RFR.
"Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat (14/8/2020).
Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," sebut Taufik.
Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak membantah soal tiga jaksa di Kejari Inhu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepala sekolah SMP se-Kabupaten Inhu.
"Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung.
Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum," singkat Budi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Baru Jaksa Pemeras 63 Kepala SMP di Inhu Riau, Kepala Kejari Terlibat dan Jadi Tersangka (*)
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar