Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yaitu, Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.
Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Hari mengatakan, keenamnya lalu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural," tutur dia.
Sementara, dugaan tindak pidana yang ada diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menanganinya.
Setelah menetapkan tiga tersangka, Hari mengatakan, proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan.
Diberitakan, penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa di Kejari Inhu terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SM) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau membuahkan hasil.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar