Ia lalu mencabuli korban membawa lari ponselnya.
Usut punya usut, ternyata Wawan baru keluar penjara dengan kasus pencabulan terhadap seorang gadis.
Namun hal itu ternyata tidak lantas membuatnya kapok.
Ia akhirnya kembali masuk bui, dengan kasus memperdayai seorang gadis juga.
Wawan merupakan pemuda asal Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Ia ditangkap di rumahnya, Senin (17/8) siang atau selang seminggu dengan aksi jahatnya, yang memperdayai seorang gadis.
Korbannya, Trw (20), merupakan gadis asal Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Pelaku memperdayai seorang gadis. Soal dugaan pencabulannya, itu masih kami selidiki.
Namun, korbannya sempat dianiaya (ditempeleng), dan telepon selulernya dibawa kabur sehingga pelaku dikenai dua pasal.
Yakni, pencurian dan penganiayaan" kata AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar.