Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Aktivis sekaligus pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman, beberapa waktu lalu sempat mencuri perhatian.
Pasalnya, Veronica Koman diminta untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya sebanyak Rp 773,87 juta.
Dana beasiswa tersebut diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai biaya menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.
Melansir Kompas.com, Veronica Koman merasa dijatuhi hukuman finansial terkait hal tersebut.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Vero melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
LPDP pun membenarkan telah menagih uang beasiswa kepada Vero.
LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
Namun, Vero membantah hal itu dan menyatakan sempat kembali ke Indonesia pasca kelulusannya pada tahun 2018.
Adapun LPDP telah membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018.
LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.
Oleh karena itu, pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta.
Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.
"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.
Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.
Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.
Dilansir GridHot dari Tribunnews.com, warga Papua di Australia menggalang dana untuk membantu aktivis HAM dan pengacara Veronica Koman menggembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam situs chuffed.org yang dikutip Kamis (20/8/2020) tertulis sebagai berikut :
"Kami warga orang Papua Barat yang tinggal di Australia, memanggil teman-teman kami untuk mendukung Veronica Koman, seorang pengacara hak asasi manusia Indonesia," tulis pihak penggalang dana.
Penggalangan dana digagas oleh Ronny Kareni, hingga kini dana yang terkumpul sejumlah 4.412 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 47,1juta.
"Kami Akan Mengembalikan Beasiswa Negara!. Kami tidak bisa membiarkan Veronica membayar harga untuk advokasi hak asasi manusianya di Papua Barat. Donasi Anda akan digunakan untuk menanggung hukuman finansial ini," lanjut pengumuman penggalangan dana itu.
Sebelumnya, Veronika menyebut Pemerintah Indonesia memberikan hukuman finansial pada dirinya, untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP.
Veronica diminta untuk mengembalikan uang beasiswa saat menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 lalu, sebesar Rp 773 juta.
Ia mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam, terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua.
"Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” ujarnya melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020). (*)