Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman diminta untuk mengembalikan sejumlah uang beasiswa yang telah diterimanya.
Uang senilai Rp 773,87 juta yang diminta dikembalikan tersebut merupakan dana beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Beasiswa tersebut digunakan oleh sang aktivis HAM untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.
Diberitakan GridHot sebelumnya, permintaan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan uang beasiswa disebut Veronica sebagai hukuman finansial.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penekanan agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi mengenai isu HAM di Papua.
Pasalnya, selama ini Veronica Koman dikenal aktif mendukung kelompok separatis Papua.
Bahkan kelompok separatis yang didukung oleh Veronica Koman juga disebut-sebut menjadi dalang dan otak dari berbagai pembunuhan di Papua, mulai dari guru, pekerja jalan, bahkan pastor.
Namun, melalui akun Twitternya @VeronicaKoman Kamis (13/8/2020) ia menuding jika langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan sejumlah uang beasiswa tersebut sebagai upaya mengkriminalisasi dirinya.