Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Sumingrah, Inilah 11 Daftar Tunjangan yang Diperoleh TNI di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya

None - Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:42
Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)
Dok. Puspen TNI

Prajurit TNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL)

GridHot.ID - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.

Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar (rekrutmen TNI 2020 atau penerimaan TNI 2020).

Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Baca Juga: Bersaing Kuat Dapatkan Kursi Panglima TNI, Ini Kelebihan KSAL Laksamana Yudo Margono Dibandingkan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Pengamat Militer: Di Atas Kertas KSAL Lebih Berpeluang

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Baca Juga: Selama Ini Digadang-gadang Bakal Jadi Panglima TNI, Benarkah Andika Perkasa Batal Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto? Begini Penjelasan Istana

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x