Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:25
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019)

Gridhot.ID -Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terseret dalamkasus Pinangki Sinar Malasari dengan Djoko Tjandra.

Burhanuddin diduga mengetahui kepergian Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

Namun, Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Pinangki perihal pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Baca Juga: Bukan Hanya Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Sogok 2 Jenderal Polisi untuk Lakukan Hal Ini, Karopenmas Divisi Humas Polri: Terkait Nominalnya Masih Dalam Proses

Iajuga membantah pernah melakukan video call dengan Pinangki setelah Djoko Tjandra membayar 100 juta dollar AS terkait kepengurusan fatwa.

Informasi tersebut tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co.

"Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu," kata Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Diduga Terlibat Sejak April, Calon Besan Najib Razak Disebut Beri 'Ucapan Terima Kasih' ke Napoleon Bonaparte, MAKI: Masuk Ruangan Masih Membawa, Keluar Sudah Tidak Bawa Tas

Sebagai informasi, Pinangki Sinar Malasari sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Saat pertemuan berlangsung, Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Pinangki dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri sebanyak9 kali di tahun 2019.

Selain itu, pemberitaan Tempo menuliskan Burhanuddin memberikan nomor Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung Muda Intelijen saat itu, Jan S Maringka.

Istimewa

Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Ditahan Kejaksaan Agung Lantaran Diduga Terseret Dalam Kasus Terpidana Djoko Tjandra

Burhanuddin pun membantah hal tersebut. Ia mengatakan, dirinya tidak memiliki nomor Djoko Tjandra.

Menurut Burhanuddin, yang pernah ia lakukan adalah memberi instruksi agar Djoko Tjandra segera ditangkap.

"Enggak benar, bahkan enggak punya nomor JC. Kalau nyuruh mencari (Djoko Tjandra), temukan dan tangkap, iya," ucap dia.

Dari pemberitaan Tempo, Pinangki mengaku telah memberi tahu Burhanuddin perihal pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Dua sumber mengatakan, Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan Burhanuddin setelah Djoko sepakat membayar 100 juta dollar AS terkait kepengurusan fatwa.

Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada Burhanuddin terkait kehadiran Djoko di Indonesia4 bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.

Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

Baca Juga: Berhasil Seret Djoko Tjandra dari Persembunyiannya, Kabareskrim Polri Disebut Sosok Ini Cocok Gantikan Kapolri Idham Azis: Dia Layak

Namun, Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.

Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko di Indonesia tak terdeteksi.

Menurut sumber Tempo tersebut, Burhanuddin memberi nomor Djoko kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.

Jan kemudian disebut mengontak Djoko dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.

Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Pinangki kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Baca Juga: Beri Jabatan Baru pada Suami Jaksa Pinangki, Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Menyelesaikan Kasus Djoko Tjandra Mulai Diragukan, IPW: Seharusnya...

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Iadisangkakan Pasal 5 Ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Jaksa Agung: Semua Tidak Benar, Apalagi soal Uang..."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com