Kemewahan Berujung Petaka, Ketua KPK Firli Bahuri Harus Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Usai Kepergok Naik Helikopter, ICW: Pelanggaran Berat, Dia Harus Mengundurkan Diri

Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:42
Dokumentasi MAKI

ICW menilai kelakuan Firli Bahuri yang kerap memamerka kemewahan di hadapan publik adalah pelanggaran kode etik berat.

Gridhot.ID -Dewan Pengawas KPK telahmenggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020).

Sidang etik ini terkait perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 yang menggunakan helikopter.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kasus yang menimpa Firli masuk ke dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: Lama Bungkam, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Soal Ditetapkannya Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Meski Telah Melakukan Pelanggaran Etik Berat Hingga Saut Situmorang Mundur Jabatan

Bahkan bila terbukti bersalah, Firli bisa direkomendasikan oleh Dewan Pengawas KPK untuk mengundurkan diri.

Sebab, tindakan Firli menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.

"Kami beranggapan tindakan dari Komjen Pol Firli Bahuri ini sudah memenuhi pelanggaran berat."

Baca Juga: DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Profesor LIPI: Lengkap Sudah Skenario Pelumpuhan KPK, Membiarkan Capim yang Diduga Cacat Integritas Dipilih Sebagai Ketua

"Yang harusnya nanti putusannya, Dewas merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK," tutur Kurnia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (26/8/2020).

Terkait bantahan Firli yang mengaku menggunakan dana pribadi, Kurnia menyebut tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, menggunakan dana pribadi atau bukan, sebagai Ketua KPK, Firli dianggap tidak pantas memamerkan kemewahan di tengah publik.

Sebab, lanjut Kurnia, berdirinya KPK sangat berkaitan erat dengan nilai kesederhanaan dan integritas.

Baca Juga: Nasib Ketua KPK Ada di Ujung Tanduk, Tak Hanya Kepergok Naik Helikopter Mewah untuk Ziarah, Firli Bahuri Juga Ketahuan Tidak Patuhi Protokol Ini

"Terlepas menggunakan dana pribadi atau sponsor tertentu, menggunakan moda transportasi mewah lebih dari 20 juta per jam itu sudah melanggar ketentuan integritas."

"Dalam kode etik sekarang spesifik menyebutkan, setiap urusan pegawai KPK dilarang menujukkan gaya hedonisme atau gaya kemewahan di tengah publik," papar Kurnia.

Adapun Kurnia tetap tidak terima alasan Firli yang mengklaim penggunaan helikopter untuk efisiensi waktu.

Pasalnya, penggunaan moda transportasi mewah bisa dihindari oleh Firli.

"Tidak ada efisiensi kinerja KPK disana, beliau saat cuti bisa menggunakan moda transportasi lain tanpa menggunakan helikopter," tuturnya tegas.

Kurnia menjelaskan, sebagai Ketua KPK, peran Firli tetaplah insan KPK yang seharusnya menjaga integritasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Ketahuan Pakai Helikopter Limousine Mewah, Sosok Ini Singgung Rapor Merah Ketua KPK: Tersedak, Tak Berani Bongkar Skandal Buku Bank

TRIBUNNEWS
Ridho Hendrikos

Infografis Sanggup Sewa Helikopter, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

"Kita tidak bisa memisahkan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai pribadi dan sebagai Ketua KPK."

"Kemanapun dia pergi, selama 24 jam dia tetap terasosiasikan sebagai insan KPK."

"Dan perilaku kode etik tidak bisa begitu saja dikesampingkan dengan alasan apapun," tegas Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul: "Kerap Memamerkan Kemewahan di Ranah Publik, Sosok Ketua KPK Ini Akhirnya Kena Batunya usai Diadukan ke Sidang Pelanggaran Kode Etik, ICW: Dia Harus Mengundurkan Diri."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Suar.id