Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Pada Jumat (13/9/2019), Komisi III DPR RI menetapkan IrjenFirli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Sementara empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Penetapan Firli Bahuri menjadi ketua sebelumnya menuai banyak kontroversi karena mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
Dikutip dari Kompas, KPK menyatakan bahwa Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan. Hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Firli dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.