Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Profesor LIPI: Lengkap Sudah Skenario Pelumpuhan KPK, Membiarkan Capim yang Diduga Cacat Integritas Dipilih Sebagai Ketua

Candra Mega Sari - Jumat, 13 September 2019 | 20:19
Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri mengikuti tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri mengikuti tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Komisi III DPR RI menetapkan Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat antar ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Sementara, empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Baca Juga: Kedua Kalinya Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP, Putri Setya Novanto Ternyata Memiliki Gaya Hidup Glamor Bak Sosialita, Intip Potretnya

Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai banyak kontroversi karena mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.

Dikutip dari Kompas, KPK bahkan menyatakan Firli merupakan mantan Deputi Penindakan KPK yang telah melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Baca Juga: Dikembalikan Lagi ke Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Ternyata Takut Saat Berada di Lapas Gunung Sindur yang Banyak Dihuni Napi Teroris

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan. Hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Firli dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018.

Source :Kompas.com Twitter ANTARA

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x