Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Firli dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Sementara sehari setelah DPR memilih lima orang menjadi komisioner KPK periode 2019-2023, Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK.
Penatapan Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 dianggap Pengamat politik Syamsuddin Haris sebagai pelengkap skenario pelumpuhan KPK.
Source | : | Kompas.com,Twitter,ANTARA |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar