Firli Bahuri tetap dipilih oleh DPR meskipun KPK telah menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah.
"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Setelah Firli Bahuri terpilih sebagai pimpinan KPK, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan mundur dari jabatannya.
Terkait hal itu, Jokowi menyebut bahwa Saut Situmorang memiliki hak untuk mengundurkan diri.
"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi.
(*)