Find Us On Social Media :

Sama-sama Jadi Tersangka Gara-gara Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Sama Sekali dengan Tommy Sumardi, Rekonstruksi Kasus Sampai Emosional

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 UU 20/2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Sementara, tersangka penerima hadiah, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Bantah Kenal Tommy Sumardi

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal pengusaha Tommy Sumardi, yang diduga menyuapnya dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Enggak (kenal Tommy Sumardi)."

Baca Juga: Diupgrade Habis-habisan, Pesawat Pembom Tupulev Tu-95MSM Milik Rusia Dapat Peningkatan Fitur yang Bakal Bikin Siapa Saja Merinding Ketakutan, Senjata Baru Hingga Mampu Bawa 8 Rudal Sekali Terbang

"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon usai melaksanakan rekontruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Sementara, Gunawan Raka, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat di Indonesia.

"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi, sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh."

"Jadi, tidak mengenal secara pribadi," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Alami Hal Ini Selama 20 Jam di Rumah, Vanessa Angel Ngaku Tak Mampu Beli Token Listrik, Istri Bibi Ardiansyah Sampai Harus Dibantu Sosok Ini