Find Us On Social Media :

Buat Pengguna Medsos Mulai Resah, RCTI Gugat Platform Siaran Langsung Youtube dan Netflix ke MK, Direktur PPI Kominfo: Jita Tak Berizi Ya Harus Ditutup

Ilustrasi YouTube mobile

Gridhot.ID - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal gugatan yang diajukan stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) ke Mahkamah Agung.

Kasus ini pun banyak disoroti masyarakat.

Bahkan kini menjadi trending di media sosial Twitter, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Beri Jalan Rejeki Haram ke Pinangki, Ini Sosok Pria yang Terbang Bersama Sang Jaksa ke Malaysia, Pertemukan Djoko Tjandra di Negara Tetangga Indonesia

Faktanya ini tak lepas dari gugatan yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lantaran tidak mengatur Youtube dan Netflix.

Saat ini, gugatan ini tengah di sidangkan di MK.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Menanti Subsidi Gaji, Karyawan Nyatanya Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan Datanya Sebagai Penerima Bantuan, Menaker Bakal Langsung Berikan Sanksi Berat Ini

Jika nantinya gugatan dikabulkan, pengguna media sosial terancam tidak bisa melakukan live atau siaran langsung jika tidak memiliki izin.

Berikut ini fakta tentang gugatan RCTI dan iNews TV ke MK: