Find Us On Social Media :

Sudah Tak Sabar Dinantikan Karyawan Swasta, Dana BLT BPJS Rp 600 Ribu Resmi Cair Namun Belum Masuk Rekening, Ternyata Ini Hambatannya

ilustrasi subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta

Gridhot.ID - Setelah sempat ditunda, akhirnya pemerintah mulai mencairkan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Program bantuan di tengah pandemi tersebut mulai ditransfer ke rekening penerima per 27 Agustus 2020 kemarin.

Meski begitu, tak seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan langsung mendapatkan bantuan pemerintah lewat rekening tersebut ( bantuan BPJS).

Baca Juga: Sama-sama Jadi Tersangka Gara-gara Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Sama Sekali dengan Tommy Sumardi, Rekonstruksi Kasus Sampai Emosional

Berikut 4 penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan

Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Baca Juga: Sebut Alasannya Nikahi Puput Nastiti Devi Karena Perintah Sang Ibu, Ahok Langsung Kena Semprot Adik Perempuannya, Fifi: Kawin Ya Kawin Aja, Enggak Perlu Berlindung Pakai Tameng Mama

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.