Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan video penggerebekan markas ISIS di Yaman.
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Natsecjeff pada Sabtu (29/8/2020).
Dalam video tersebut, publik dibuat tercengang saat melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto atas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00,53 menit yang tersebar di media sosial.
Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.
Melansir TribunMadura.com, terkait identitas KTP WNI, warga perumahanJapan Raya yakin tak ada yang mengenal Syamsul Hadi Anwar.
Kepala Desa Japan, Salimudin (58) mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa tidak ada warganya yang bernama Syamsul Hadi Anwar seperti yang tertulis dalam KTP tersebut.
"Kami sudah mencari informasi memang warga tidak ada yang mengenal pria yang dimaksud dalam KTP itu," ujarnya, di Perum Japan Raya, Senin (31/8/2020).
Dari informasi sesuai KTP yang viral di media sosial itu, Salimudin berupaya menelusuri untuk menggali informasi dari developer yang notabene masih tercatat sebagai penanggung jawab di Perumahan Japan Raya.
Berdasarkan histori rumah di Jalan Basket seperti dalam KTP Syamsul Hadi Anwar ini merupakan kediaman milik M Subekhan yang telah pindah kerja ke Kalimantan Tengah.
"Kita melacak sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) rumah masih atas nama Agung asal Sidoarjo yang sampai sekarang belum berubah," ucap dia.
Dikatakannya, rumah ini pernah dihuni oleh Aan panggilan akrab M Subekhan yang merupakan karyawan Srikandi Mitshubishi di Mojokerto.
Namun, Aan bersama keluarganya sudah pindah ke Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.
"Selama ini tidak ada aktivitas masyarakat di lingkungan Perum Japan Raya yang mencurigakan," terangnya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan video viral yang memuat penemuan KTP yang diduga WNI.
Hal ini terjadi saat kelompok Houthi menggeledah markas ISIS di daerah Al Bayda, Yaman.
Video yang diunggah pada Sabtu (29/8/2020) malam itu juga menunjukkan adanya penemuan uang pecahan rupiah di tempat yang sama.
Boy Rafli memastikan, yang bersangkutan adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas.
"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli, Senin (31/8/2020).
"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut dia.
Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas Isis di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah - daerah perang.
"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," katanya lagi.
Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.
Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.
Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.
Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri. (*)