Find Us On Social Media :

Kasus Larangan Penggunaan Kata 'Anjay' Makin Runyam, Keputusan Komnas PA Ditentang Keras Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco: Tidak Ada Manfaatnya!

Kata anjay yang dinilai bermakna ambigu dan menyinggu oleh Komans PA

Gridhot.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Surat edaran itu mengimbau agar penggunaan kata "anjay" dihentikan, karena berpotensi menyebabkan kekerasan.

Komnas PA menyebut, jika konteks penggunaan kata "anjay" mengakibatkan kekerasan secara verbal maka pengguna kata tersebut akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terlanjur Bikin Netizen Kepanasan, Inilah Fakta di Balik Candaan Andre Taulany Soal 'Anak Pungut', Seperti Apa?

Polemik kata "anjay" yang memunculkan kegaduhan di masyarakat ini pun ikut disoroti oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Melansir Kompas.com, Dasco menilai perdebatan tentang kata tersebut ada baiknya untuk tidak dilanjutkan.

Menurutnya, masalah "anjay" bukanlah hal yang serius, sehingga tidak ada manfaatnya jika diperdebatkan terus-menerus.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Rumah Sebelum Diperiksa Kejati Bali, Eks Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Terkapar Setelah Bunyi Letusan Senjata Api, Keluarga Rasakan Kejanggalan

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," lanjutnya.