Find Us On Social Media :

Kasus Larangan Penggunaan Kata 'Anjay' Makin Runyam, Keputusan Komnas PA Ditentang Keras Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco: Tidak Ada Manfaatnya!

Kata anjay yang dinilai bermakna ambigu dan menyinggu oleh Komans PA

Kendati demikian, lanjut Arist, jika penggunaan kata "anjay" dilakukan untuk mengungkapkan kekaguman atau memuji, maka tak masalah untuk menggunakannya.

"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.

Sebagai catatan, Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dua lembaga yang berbeda.

Baca Juga: Bakal Tak Ada Lagi 'Macet', Jepang Sukses Uji Coba Mobil Terbang Berpenumpang Pertama di Dunia, Siap Bangun Tol Udara Tahun 2023

Komnas PA merupakan organisasi independen atau lembaga non pemerintah, sementara KPAI merupakan lembaga negara independen di bawah pemerintahan.

Sampai berita ini ditulis, KPAI masih belum merilis apapun tentang laporan pelarangan penggunaan kata "anjay". 

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Wakil Ketua DPR Heran tentang KPAI yang Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana"