Find Us On Social Media :

Siap-siap! Dapat Rejeki Nomplok, Semua Keluarga di Indonesia Bakal Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi bantuan

Gridhot.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bansos berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

BST ini ternyata masih satu kesatuan dengan data keluarga yang menerima bantuan non-tunai beberapa bulan lalu.

Target pastinya adalah keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Yunai (BPNT).

Baca Juga: Kabar Gembira Lagi, Tarif Listrik Bakal Turun Mulai Oktober 2020, PLN: Silahkan Nikmati!

Mekanisme BST Rp500 ribu dari Kemensos

Jubir Kemensos Adhy Karyono mengungkap bantuan Rp 500 ribu merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200 ribu dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan BST sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Gagal Cair Hari Ini, Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Kami Mohon Maaf

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Baca Juga: Was-was, Ternyata Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening Karyawan, Direktur Utama BP Jamsostek: Kami Minta....

Jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Sudah di proses dari akhir Agustus

Terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.

Kemudian, Kemensos mentransfer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.

Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Bocoran dari Menteri Ketenagakerjaan, Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Bakal Cair Akhir Agustus, Catat Tanggalnya!

Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST.

Adhy mengatakan, penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.

"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.

Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul: "Siap-siap, Semua Keluarga di Indonesia Akan Terima Rp500 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai." 

(*)