Find Us On Social Media :

Belajar di Thailand dan 2 Tahun Terapkan di Indonesia, Pria Ini Kamuflasekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, Wajibkan Pakai Masker Merah Putih Agar Tak Dicurigai

Sembilan tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Barang bukti lainnya kata Yusri adalah 8 kotak kondom Merk Sutra yang belum terpakai, 1 botol Durex play yang sudah terpakai, 15 kondom bekas pakai, 56 lembar potongan kertas untuk permainan atau game.

Lalu 8 botol obat perangsang, 1 kotak tisu magic, 1 tabung gel aloevera, 1 tabung Lulur tradisional bali, dan 1 bundel bukti pembayaran hotel.

Kemudian 3 botol pelumas, 4 buah celana dalam bekas pakai, 1 buah harddisk merk Samsung yang didalamnya terdapat lebih dari 83 judul film porno sesama jenis, screenshot undangan acara “Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan".

Baca Juga: Terlibat Cinta Sesama Jenis Usai Putus dari Billy Syahputra, Elvia Cerolline Kini Dituding Maling, Gelapkan Barang Mewah Hingga Uang Rp 100 Juta Milik Kekasih Wanitanya

"Juga bukti transfer pembelian tiket masuk dan ATM atau rekening penampung uang penyelenggara," katanya.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya adalah peserta atau undangan.

Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Kerap Tampil Seksi dengan Busana Minim, Siapa Sebenarnya The Connell Twins? Si Kembar yang Tersandung Skandal Hubungan Sesama Jenis dengan Saudara Kembarnya Sendiri

Sementara untuk 47 orang lainnya masih sebatas saksi dan tidak ditahan.

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.