Find Us On Social Media :

Belajar di Thailand dan 2 Tahun Terapkan di Indonesia, Pria Ini Kamuflasekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, Wajibkan Pakai Masker Merah Putih Agar Tak Dicurigai

Sembilan tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Sementara untuk 47 orang lainnya masih sebatas saksi dan tidak ditahan.

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Yusri enggan merinci apakah beberapa pria yang diamankan dan sudah menikah itu adalah salah satu dari 9 tersangka atau bukan.

Baca Juga: Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

"Yang jelas usianya 40 tahunan, untuk yang statusnya menikah, atau pernah menikah," ujarnya.

Selain itu Yusri enggan menjelaskan berapa orang dari 56 pria yang berpesta seks sesama jenis itu, yang sudah menikah.

"Pokoknya adalah beberapa," katanya.

Baca Juga: Ironi Insiden Pembakaran Mapolsek Ciracas, Salim Said: Pimpinan Peluk-pelukan Tapi Anak Buah Tembak-tembakan

Ia menjelaskan polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian saat penggerebekan.

"Yakni satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta warna hitam dan ada satu buku tamu untuk registrasi pesta seks," katanya.