Find Us On Social Media :

Sewa Apartemen Buat Acara 'Koempoel-Kompoel Pemoeda', 56 Anggota Komunitas Gay Digrebek Usai Adakan Pesta Seks,Satu Diantaranya Bawa Virus HIV

Sejumlah tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sembilan orang itu merupakan penyelenggara pesta seks gay tersebut.

Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.

Baca Juga: Gelap Mata Lihat Orang Tuanya Cekcok dengan Polisi, Pemuda di Tebing Tinggi Ini Tusuk Bripka Adhi, Pelaku Akui Tahu Bakal Ribut: Kami Sudah Siap

Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.

Baca Juga: Mulai Dilanda Bosan dan Kebingungan Bimbing Tugas Sekolah Si Kecil? Jangan Khawatir! Simak Tipsnya Berikut Ini

"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.

Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan. Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP.  Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.