Find Us On Social Media :

Sewa Apartemen Buat Acara 'Koempoel-Kompoel Pemoeda', 56 Anggota Komunitas Gay Digrebek Usai Adakan Pesta Seks,Satu Diantaranya Bawa Virus HIV

Sejumlah tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Baca Juga: Duduki Jabatan Tinggi di 17 Perusahaan, Suami Titi Rajo Bintang Bukan Sosok Sembarangan, Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan, Ada Dresscode dan Peserta Pakai Masker Merah Putih"