Haramkan Warga Indonesia dan 2 Negara Tetangga Masuki Wilayahnya, Menteri Pertahanan Malaysia: Kami Perketat!

Jumat, 04 September 2020 | 11:13
freepict.com

Takut Terjadi Virus Corona Impor, Malaysia Ogah Terima Turis Indonesia

GridHot.ID - Negeri Jiran, Malaysia, dikabarkan akan melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya.

Bukan hanya Indonesia saja, namun warga negara di dua negara lain juga bakal dilarang memasuki Malaysia.

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sanri Yaakob melalui konferensi pers, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Beri Jalan Rejeki Haram ke Pinangki, Ini Sosok Pria yang Terbang Bersama Sang Jaksa ke Malaysia, Pertemukan Djoko Tjandra di Negara Tetangga Indonesia

Malaysia akan mulai menghentikan akses masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina, mulai 7 September 2020 akibat meningkatnya kasus positif Covid-19.

Mengutip The Edge Market, Kamis (3/9/2020) Menteri Pertahanan Seri Ismail Yakob mengatakan, pelarangan ini mencakup enam kategori izin tinggal permanen, kemudian pemegang izin My Second Home Programme (MM2H), ekspatriat, termasuk izin Profesional visit pass holders (PVP), dan izin tinggal penduduk.

Pelarangan juga diberikan kepada warga negara Malaysia yang menikahi warga negara lain, juga kepada anaknya. terakhir kepada para pelajar yang ingin kembali ke Malaysia dari negara asalnya.

Baca Juga: Gegara Burung, WNI Penyelundup Murai Batu di Johor Bharu Ditembak Mati Aparat Malaysia Usai Coba Kabur, Berikut Kronologinya!

“Sebelumnya kami sudah mengumumkan sejumlah larangan dan kini mengingat adanya peningkatan kasus, kami kembali memperketat larangan masuk,” katanya.

Ismail menambahkan, Pemerintah Malaysia kini juga tengah meninjau larangan serupa kepada negara lain , terutama bagi negara-negara yang akan memasuki musim dingin yang juga mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.

Meski demikian, larangan tersebut mungkin tak akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang kini berada di negara lain untuk kembali ke Malaysia. Terkait hal ini, Ismail meminta agar Kementerian Kesehatan bisa menyusun rencana aksi protokol kesehatan buat mengurangi penyebaran di Malaysia.

“Yang lebih mengkhawatirkan saat ini, masih ada Warga Negara Malaysia yang akan kembali dari negara yang akan menghadapi musim dingin. Tentu saja, pemerintah tidak bisa menghalangi mereka masuk, karena itu akan melanggar konstitusi,” sambungnya.

Baca Juga: Aneh, Aksinya Sempat Picu Tindakan Tegas Penjaga Pantai Malaysia Hingga Buat Nyawa Rekannya Melayang, Nelayan Vietnam Malah Lakukan Hal Ini Saat Dijaring Petugas Indonesia

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia Tan Sri Dr noor Hisham Abdullan melaporkan pihaknya akan berpotensi menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat kedatangan warganya dari negara bermusim dingin dalam empat bulan mendatang.

Sedangkan terkait usulan kenaikan denda bagi mereka yang melanggar standar operasi Recovery Movement Control Order (RMCO) dijelaskan ismail masih dalam kajian. Sebab, implementasi protokol ini sagat berkaitan dengan UU 342/1988 Malaysia soal Pengendalian Penyakit Menular.

Baca Juga: Baru Terdeteksi Dalam Seminggu, Mutasi Virus Corona D614G Sudah Bikin 4 Negara ASEAN Ini Ketakutan, Indonesia Patut Waspada!

“Banyak pihak yang meminta untuk meningkatkan denda hingga RM 10.000, namun sesuai UU 342/1988 pemerintah tak punya pilihan, mungkin kenaikan denda hanya sekitar RM 1.000,” lanjut Ismail.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulPengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kontan.co.id