Find Us On Social Media :

Cuma 5,5 Jam Bekerja, PNS DKI Jakarta Punya Aturan Baru dari Sekda, Ini Alasan Pemprov Keluarkan Surat Edarannya

Ilustrasi foto para PNS

"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).

Untuk pengaturan jadwal kerja adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk sif 1. Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk sif 2.

Baca Juga: Ngaku Gagal Dapet Kerjaan Gara-gara Foto Bareng Jokowi, Aktris Ike Murti Malah Kena Somasi Pemprov DKI Gara-gara Curhatannya di Sosmed, Saling Serang dan Klarifikasi, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

"Kemudian pada hari Jumat sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB," kata dia

Selain itu, seluruh kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office).

Pembagian ini wajib dilakukan oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja pada ASN di lingkungannya.

Baca Juga: Rindu Tontonan Panggung Musik? Pemprov DKI Bakal Beri Izin Pagelaran Konser di Tengah Pandemi, Tapi harus Pakai Konsep Ini!

"Dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekda DKI Jakarta Keluarkan Edaran, Jam Kerja ASN Hanya 5,5 Jam (*)