Find Us On Social Media :

Pantas Diburu Andika Perkasa, Penyerang Polsek Ciracas Coreng Semua Matra TNI, 1 Anggota AU dan 7 Anggota AL Terlibat di Dalamnya, KSAD Bersumpah Lakukan Ini

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.

"Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujar Dodik.

Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.

3. Diancam dengan Pasal Berlapis

Para tersangka perusakan Mapolsek Ciracas diancam dengan pasal berlapis.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

Baca Juga: Haramkan Warga Indonesia dan 2 Negara Tetangga Masuki Wilayahnya, Menteri Pertahanan Malaysia: Kami Perketat!

4. Status Hukum Prada MI Belum Diputuskan

Status hukum oknum anggota TNI AD, Prada MI yang diduga menyebarkan berita bohong hingga kemudian memicu penyerangan Mapolsek Ciracas belum ditetapkan.

Hal ini karena Prada MI belum diperiksa secara menyeluruh.