GridHot.ID - Negeri Jiran, Malaysia, dikabarkan akan melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke negaranya.
Bukan hanya Indonesia saja, namun warga negara di dua negara lain juga bakal dilarang memasuki Malaysia.
Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sanri Yaakob melalui konferensi pers, Selasa (1/9/2020).
Malaysia akan mulai menghentikan akses masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina, mulai 7 September 2020 akibat meningkatnya kasus positif Covid-19.
Mengutip The Edge Market, Kamis (3/9/2020) Menteri Pertahanan Seri Ismail Yakob mengatakan, pelarangan ini mencakup enam kategori izin tinggal permanen, kemudian pemegang izin My Second Home Programme (MM2H), ekspatriat, termasuk izin Profesional visit pass holders (PVP), dan izin tinggal penduduk.
Pelarangan juga diberikan kepada warga negara Malaysia yang menikahi warga negara lain, juga kepada anaknya. terakhir kepada para pelajar yang ingin kembali ke Malaysia dari negara asalnya.
“Sebelumnya kami sudah mengumumkan sejumlah larangan dan kini mengingat adanya peningkatan kasus, kami kembali memperketat larangan masuk,” katanya.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar