Find Us On Social Media :

Rela Pasang Badan Demi Nama Baik TNI, KSAD Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Rp 388 Juta untuk Ganti Rugi, Konsekuensi Berat Menanti Para Pelaku Penyerang Polsek Ciracas

KSAD Jenderal Andika Perkasa atas peristiwa penyerangan polsek Ciracas Jakarta Timur

Secepatnya mereka akan memeriksa mereka yang terindikasi kuat terlibat penyerangan.

"Yang terkait dari matra lain, kami sudah hubungi komandan satuan untuk bisa memproses yang bersangkutan, kita akan kerjasama dengan Puspom AU dan Puspom AL," pungkas Eddy.

Sementara itu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

Selain ancaman pidana, para tersangka ini juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya.

Hal ini sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Untuk sementara, ganti rugi para korban ditalangi oleh KSAD.

Baca Juga: 9 Saksi Hingga Rekaman CCTV Sudah Diperiksa, Kini Giliran Tes DNA Rambut Prada MI, si Biang Kerok Penyerangan Polsek Ciracas Dites Narkoba

Nantinya setelah masuk masa persidangan, uang gaji para pelaku akan digunakan untuk mengganti korban rangkaian penyerangan Polsek Ciracas.

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah Bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.

Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen TNI Teti Melina Lubis.