GridHot.ID - I Gede Ari Astina alias Jerinx kini menjalani tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu imbas dari postingannya di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
Sempat ada harapan terkait penangguhan penahanan terhadap Jerinx kepada Polda Bali.
Namun, Polda Bali telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx SID.
Polisi khawatir, penangguhan penahanan bisa membuat Jerinx akan mengulang perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Memenjarakan Jerinx SID Bukan Solusi, Tamara Bleszynski: Buktinya Angka Covid-19 Tetap Naik