Find Us On Social Media :

Tenggak Minuman Keras Sebelum Alami Kecelakaan Tunggal, Prada MI Merasa Malu Hingga Putuskan Sebar Hoaks, Begini Kata Danpuspomad

Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal.

Ditetapkan tersangka

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.

Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.

"Prada MI ditetapkan tersangka setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Rencana KSAD Andika Perkasa Pecat Anggota Penyerang Polsek Ciracas Ditentang, Mantan Danpuspom TNI: Teroris Mendekati, Sudahlah Kamu Gak Berguna Lagi!

"Setelah diperiksa secara maraton, pada 5 September, status Prada MI tersangka," lanjutnya.

Dodik menyampaikan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

"Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun," jelas Dodik.

"Proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Baca Juga: Rela Pasang Badan Demi Nama Baik TNI, KSAD Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Rp 388 Juta untuk Ganti Rugi, Konsekuensi Berat Menanti Para Pelaku Penyerang Polsek Ciracas