Ditetapkan tersangka
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
"Prada MI ditetapkan tersangka setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
"Setelah diperiksa secara maraton, pada 5 September, status Prada MI tersangka," lanjutnya.
Dodik menyampaikan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun," jelas Dodik.
"Proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.