Find Us On Social Media :

Apes Total Gara-gara Kebohongannya Sendiri, Sudah Terancam Dipecat dan Dapat Hukuman Pidana, Prada MI Kini Kehilangan Nafkah untuk Hidupi 4 Adik-adiknya, Berikut Sosok Sebenarnya Sang Provokator Penyerangan Polsek Ciracas

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari.

Gridhot.ID - Terungkap sosok sebenarnya Prada Ilham (MI) oknum TNI AD yang menjadi provokator perusakan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Sosok Prada Ilham jadi sorotan semenjak ia diduga menyebar berita bohong atau hoax sehingga memicu insiden penganiayaan dan perusakan di Ciracas Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dodik juga menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020 pada pukul 24.00 WIB.

Lantas, seperti apa sosok sebenarnya Prada Ilham?

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata baru satu kali ini Prada Ilham melanggar aturan di TNI.

Baca Juga: Hadir Secara Misterius di Pulau Jawa 23 Tahun yang Lalu, Jenglot Jadi Mahluk Mistis dengan Asal Usul Penuh Kisah Mengerikan, Harus Sediakan Darah Segar Tiap Hari Hingga Tak Bisa Dimiliki Sembarangan

Hasil penyelidikan latar belakang Prada Ilham dipaparkan oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis saat konferensi pers, Rabu (9/9/2020).

Seperti dilansir dari Tribun Wow dalam artikel 'Rekam Jejak Prada MI Provokator Insiden Polsek Ciracas, Dirkumad: Punya Tanggungan 4 Adik'

Tetty menuturkan, setelah insiden terjadi, dirinya langsung mengecek rekam jejak Prada Ilham untuk mengetahui sosok sebenarnya.

Seusai penyelidikan dilakukan, Prada Ilham tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

"Berkaitan dengan yang bersangkutan, setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," terang Tetty.